21 Januari 2014

INGATKAN AGAR SERTIFIKASI MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN


Palangka Raya, Senin (20/01). Program sertifikasi guru yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selama beberapa tahun terakhir diharapkan memberi dampak perbaikan terhadap mutu pendidikan terutama di Kalimantan Tengah ungkap Anggota DPRD Kalteng, Heru Hidayat, ST.
Bahkan Heru berharap minimal ada tiga implikasi yang perlu dibenahi dalam program pendidikan. Pertama, bagaimana semua guru yang ada di Kalteng mampu memenuhi UU dalam menjalankan fungsi sebagai tenaga pendidik dan merubah pola formalitas penyelenggaraan program sertifikasi guru untuk lebih diarahkan pada tanggungjawab berkelanjutan peran guru dalam menyiapkan generasi yang berkarakter dan berdaya saing.

Menurut Heru, meskipun program ini amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan seluruh guru disertifikasi dan diharapkan tuntas sebelum 2015. Namun upaya ini sebaiknya dalam rangka meningkatkan kemampuan guru, yang selanjutnya akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan secara keseluruhan.

Sehingga manfaat yang didapatkan dari program ini adalah minimal memiliki tanggungjawab berkelanjutan mengenai pendidikan yang berkualitas ungkap Heru. Meskipun demikian menurut Heru sampai saat ini, telah banyak guru yang disertifikasi, baik melalui penilaian portofolio pengalaman kerja dan pelatihan yang telah diperoleh ataupun melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama 90 jam tersebut yang tersebar di Kabupaten/Kota se-Kalteng. Meskipun belum semua guru memenuhi jenjang S-1,  sehingga perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah daerah dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng dalam program tersebut.

Meskipun secara nasional, Pemerintah telah mencanangkan pada 2015 hanya guru yang bersertifikasi yang diperbolehkan mengajar. Namun Heru berpesan bahwa pemenuhan target tersebut, harapannya penyelenggaraan sertifikasi guru tidak hanya menjadikan sebagai proyek besar yang keberhasilannya diukur secara kuantitatif tetapi dibarengi dengan kualitas ungkap Heru

Kedua, bagaimana mengaitkan program sertifikasi guru dengan pembenahan mekanisme pengadaan dan perekrutan calon guru di perguruan tinggi lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Sesuai amanat UU, LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan. Akibatnya, tugas-tugas penyelenggaraan sertifikasi yang dibebankan kepada sejumlah LPTK tak tertangani maksimal. Bahkan, peran dalam penyiapan calon guru tak lagi didasarkan atas perencanaan yang lebih sistemis dan komprehensif.

Ketiga, bagaimana menyelenggarakan program sertifikasi guru agar lebih berbasis di kelas. Harapannya mereka yang mengikuti PLPG perlu dirancang untuk mengamati kompetensinya mengajar di kelas. Apabila proses sertifikasi guru berjalan terpisah dengan peningkatan mutu proses belajar-mengajar di kelas. Maka akibatnya penyelenggaraan program sertifikasi guru tersebut belum sesuai harapan terutama peningkatan mutu secara keseluruhan ungkap politisi PKS ini